Cinque Terre

Penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang 15 Ranperda Tahun 2018

11 July 2018 || Author : Admin

Pariaman, 10 Juli 2018

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Padang Pariaman menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang tentang 15 (lima belas) Ranperda Kab. Padang Pariaman Tahun 2018. Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Padang Pariaman H. FAISAL ARIFIN, S.IP.

Nota Penjelasan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Padang Pariaman SUHATRI BUR, dalam penjelasannya mengatakan pada Masa Sidang II Tahun 2018 ini Pemerintah Kab. Padang Pariaman mengajukan 15 (lima belas) Ranperda untuk dilakukan pembahasan bersama antara Eksekutif dan Legislatif. Adapun 15 (lima belas) Ranperda yang diajukan tersebut antara lain :

  1. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  2. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  3. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  4. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah;
  5. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Pariaman;
  6. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Padang Pariaman.
  7. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  8. Ranperda tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada PDAM Kabupaten Padang Pariaman;
  9. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
  10. Ranperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Gangguan;
  11. Ranperda tentang Pemerintahan Nagari;
  12. Ranperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Angkutan Darat;
  13. Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah;
  14. Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Nagari;
  15. Ranperda tentang Penetepan Nama Kecamatan, Nagari dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman.

Dari 15 Ranperda yang diusulkan terdapat 9 (sembilan) Ranperda Perubahan,  5 (lima) Ranperda baru dan 1 (satu) Renperda Pencabutan.

lebih lanjut Wakil Bupati SUHATRI BUR mengatakan perubahan atas beberapa peraturan daerah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi kekinian dan dikarenakan adanya perubahan terhadap peraturan perundanga-undangan yang lebih tinggi serta untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat saat ini.

Wakil Bupati pada kesempatan tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kejasama yang baik antara Legilatif dan eksekutif dalam mendukung program dan kegiatan Pemerintah Daerah sehingga terwujudnya visi dan misi Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam kesempatan tersebut pimpinan DPRD menyampaikan agar tahapan-tahapan dalam penyusunan ranperda dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta didukung dengan kelengkapan administrasi sehingga didalam pembahasan ranperda dapat berjalan dengan baik dan lancar. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Juli 2018 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati tentang 15 (lima belas) Ranperda Kab. Padang Pariaman Tahun 2018

Diakhir penyampaiannya Wakil Bupati menyerahkan Nota Penjelasan Bupati tentang 15 (lima belas) Raperda Tahun 2018 kepada Ketua DPRD Padang Pariaman H. FAISAL ARIFIN, S.IP didampingi Anggota DPRD, Sekda dan Sekretaris DPRD disaksikan oleh kepala OPD.(bagkum.pdprm)