Bupati Terima Hibah Mobil Damkar dari Pemprov DKI
07 October 2022 || Author : Admin
Diskominfo Kab. Padang Pariaman - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terima hibah 1 unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mobil Damkar yang dihibahkan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, bertempat di Balai Agung Balai Kota Jakarta, Rabu (5/10).
Gubernur DKI Anies Baswedan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa mobil Damkar dihibahkan kepada 14 daerah. Dan dia mengharapkan, mobil Damkar yang dihibahkan dapat dimanfaatkan dan digunakan sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah yang menerima hibah.
“Penghibahan mobil operasional Damkar ini tujuannya adalah untuk melayani masyarakat Indonesia terkhusus dalam menanggulangi bencana kebakaran di masing-masing Kabupaten/Kota penerima hibah. Mobil yang kita berikan memang tidak baru namun dipastikan masih dalam keadaan layak operasional karena dirawat rutin setiap tahunnya,“ ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur saat menerima hibah mobil Damkar tersebut mengucapkan terima kasih pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Alhamdulillah, saya atas nama pemerintah dan masyarakat Padang Pariaman mengucapkan terimakasih pada Bapak Anies Baswedan atas hibah mobil Damkar ini. Dengan pemberian ini, armada mobil pemadam kebakaran Padang Pariaman bertambah menjadi 7 unit. Mobil Damkar yang kita terima cukup bagus kondisinya dan juga kuat daya semprotnya,” ujarnya didampingi Kadis Satpol PP Damkar Syofrion M.
Kemudian Suhatri Bur yang juga didampingi Kadis Kominfo Zahirman menyampaikan bahwa Kabupaten Padang Pariaman sudah sering mendapat bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini, katanya, karena hubungan baik dan komunikasi yang selalu terjalin antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dan dia menyebut, pada tahun 2020 Padang Pariaman juga menerima hibah lampu penerangan jalan sebanyak 3.000 unit.
“Tadi, secara langsung Bang Anies juga mengatakan kepada saya, Pemerintah Provinsi DKI akan memberikan hibah lainnya pada Kabupaten Padang Pariaman dalam tahun ini,” ungkap Suhatri Bur.
Selanjutnya, Kepala Dinas Satpol.PP Damkar Syofrion mengatakan sebelum menerima hibah mobil Damkar ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memiliki 6 unit mobil Damkar. Jumlah tersebut menurutnya, masih sangat kurang karena selain luasnya wilayah Padang Pariaman, juga sebagian armada kondisinya tidak begitu baik dan usianya sudah tua.
“Hanya 1 unit mobil Damkar yang kondisinya baik yaitu pengadaan tahun 2022. Idealnya Kabupaten Padang Pariaman memiliki armada mobil pemadam kebakaran sebanyak 15 unit,” ungkap mantan Ketua KNPI Padangpariaman ini.
Adapun mobil Damkar hibah yang diterima bersama 14 Pemerintah Daerah lainya, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menerima mobil bermerek Hino dengan kapasitas tangki 4.000 liter dalam kondisi baik dan layak pakai. (Red)
Berita Lainnya
- NAN LASUAH " LAYANAN KONSULTASI HUKUM"
- OPTIMALISASI PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI NAGARI
- BUPATI TERIMA HIBAH MOBIL DAMKAR DARI PEMPROV DKI
- WAKIL BUPATI PADANG PARIAMAN SUHATRI BUR BUKA ACARA PENYULUHAN HUKUM TAHUN 2018
- PENYAMPAIAN NOTA PENJELASAN BUPATI TENTANG 15 RANPERDA TAHUN 2018
Berita Populer
- NAN LASUAH " LAYANAN KONSULTASI HUKUM"
- OPTIMALISASI PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI NAGARI
- BUPATI TERIMA HIBAH MOBIL DAMKAR DARI PEMPROV DKI
- WAKIL BUPATI PADANG PARIAMAN SUHATRI BUR BUKA ACARA PENYULUHAN HUKUM TAHUN 2018
- PENYAMPAIAN NOTA PENJELASAN BUPATI TENTANG 15 RANPERDA TAHUN 2018
Produk Hukum
- PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 25 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
- KESEPAKATAN BERSAMA NOMOR 134.4/06/TPKS/2022 TENTANG PENANGANAN MASALAH HUKUM DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
- KESEPAKATAN BERSAMA NOMOR 134.4/06/TPKS/2024 TENTANG SINERGI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI SERTA PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
- RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG BATAS NAGARI CAMPAGO KECAMATAN V KOTO KAMPUNG DALAM
- RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS SOSIAL PEMERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Produk Hukum Populer
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NAGARI
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 1 TAHUN 2018 LAMPIRAN II TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
- PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGRAN 2019
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PEMERINTAHAN NAGARI
- PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN