Cinque Terre

NAN LASUAH " LAYANAN KONSULTASI HUKUM"

08 July 2024 || Author : Admin

Dengan perkembangan era digital saat ini, setiap permasalahan dan perkembangan baru yang ada di lingkungan pemerintah diharuskan memberikan suatu kemajuan pesat berupa perubahan dan inovasi-inovasi terbaik dari setiap instansi yang ada di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman. Memberikan pelayanan konsultasi hukum kepada Aparatur Sipil Negara, Wali Nagari/Staff pada Dinas atau instansi terkait mulai dari tingkat pemerintah tertinggi sampai dengan tingkat pemerintah terendah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman adalah salah satu bentuk inovasi pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Konsultasi hukum adalah pelayanan jasa hukum berupa nasehat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada pihak yang mempunyai permasalahan hukum untuk memecahkan masalah yang dihadapi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

maka Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebagai leading sector Pelayanan konsultasi  Hukum Daerah mencoba melahirkan pola penyelesaian masalah untuk mengatasinya. Inovasi NAN LASUAH (Layanan Konsultasi Hukum) merupakan inovasi berupa pola penyelesaian permasalah yang terjadi pada  Aparatur Sipil Negara, Wali Nagari/Staff di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman. Sebagai sarana untuk mengurangi penyalahgunaan kebijakan dan wewenang Aparatur Sipil Negara, Wali Nagari/Staff di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman; dan Bagian hukum menjadi wadah untuk memberikan pelayanan  konsultasi  bagi Aparatur Sipil Negara, Wali Nagari/Staff di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman yang terkait permasalahan hukum.

    Manfaat Inovasi NAN LASUAH (Layanan konsultasi hukum) :

a.    memberikan bantuan hokum bagi Aparatur Sipil Negara, Wali Nagari/Staff di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman yang mengalami permasalahan hokum melalui pelayanan konsultasi hukum;

b.    bagi Aparatur Sipil Negara, Wali Nagari/Staff di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman memahami proses penyelesaian permasalahan hukum harus sesuai dengan prosedur dan aturan;

c.    Dapat menumbuhkan kesadaran hukum terhadap Aparatur Sipil Negara, Wali Nagari/Staff di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman;

d.    Menghasilkan win-win solution bagi para pihak yang bersengketa;

e.    Masalah tidak akan berlarut-larut karena cepat memberikan keputusan;

f.     Mengatasi dan menghindari penumpukan perkara di pengadilan; dan

g.    Terciptanya rasa keadilan bagi kedua belah pihak bukan keadilan menurut hukum belaka.