BESARAN TUNJANGAN - PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 28, BD. 2024/ NO. 28, 7 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH UNTUK PENGHITUNGAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK
|
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 62 tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 8 Tahun 2017.
|
|
|
|
-
|
Kemampuan Keuangan Daerah terdiri atas tinggi ( diatas Rp.550.000.000.000), sedang (Rp.300.000.000.000 – Rp.550.000.000.000) dan Rendah (dibawah Rp.300.000.000.000). Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara. Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan. Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah dilakukan oleh TAPD.
|
Catatan
|
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 2024 dan ditetapkan tanggal 31 Desember 2024
|
|
|
|
-
-
|
Lamp : -
|