ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – PENJABARAN
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 27, BD. 2024/ NO. 27,9 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK
|
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 tahun 2020; Permendagri No.15 Tahun 2023; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 7 Tahun 2024.
|
|
|
|
-
|
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah terdiri Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja tidak terduga dan Belanja Transfer. Sedangkan Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
|
Catatan
|
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 2024 dan ditetapkan tanggal 31 Desember 2024
|
|
|
|
-
-
|
Lamp : 1680 Hlm
|