Cinque Terre

WAKIL BUPATI PADANG PARIAMAN SUHATRI BUR BUKA ACARA PENYULUHAN HUKUM TAHUN 2018

17 October 2018 || Author : Admin

Sintuk Toboh Gadang, 9 Oktober 2018.

 

            Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali mengadakan acara Penyuluhan Hukum Tahun 2018 yang dilaksanakan di Kantor Camat Sintuk Toboh Gadang. Penyuluhan Hukum kali ini dengan Tema “DENGAN PENYULUHAN HUKUM TERCIPTANYA BUDAYA HUKUM DAN TEGAKNYA SUPREMASI HUKUM DI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT”. Kabag. Hukum Setda Kab. Padang Pariaman RIFKI MONRIZAL selaku Ketua Pelaksana dalam laporannya menyampaikan, kegiatan Penyuluhan Hukum ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

 

 

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini ikuti oleh 60 (enam puluh) orang peserta yang terdiri dari unsur Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai, Wali Nagari, Wali Korong, Tokoh Masyarakat, Bundo Kanduang, Pemuda dan Pelajar. Pemateri atau Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov. Sumbar, Asisten Pemerintahan, Kejaksaan Negeri Pariaman, Pengadilan Negeri Pariaman, Kapolres Padang Pariaman dan Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Padang Pariaman.

Wakil Bupati Padang Pariaman SUHATRI BUR, SE, MM berkesempatan hadir untuk memberikan pengarahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun 2018, dalam sambutanya Wakil Bupati sangat mengharapkan kepada peserta untuk mengikuti dengan serius kegiatan ini sehingga materi-materiyang disampaikan oleh Narasumber dapat dipahami dengan baik.

Selanjutnya Wakil Bupati juga selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kab. Padang Pariaman menyampaikan Kab. Padang Pariaman merupakan daerah nomor urut ketiga di Prov. Sumbar dalam penyalahgunaan narkoba, Wakil Bupati sangat mengharapkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Untuk itu melalui Penyuluhan Hukum kali ini pelaksana sengaja mendatangkan Narasumber dari BNN Prov. Sumbar untuk memberikan materi agar masyarkat lebih mamahami tentang bahaya narkoba.

“Disamping itu masyarakat juga perlu tahu mengenai masalah-masalah hukum yang timbul ditengah masyarakat seperti tindak pidana, perdata, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana tertentu seperti Undang-undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, dengan semakin banyaknya media untuk berkomunikasi juga menimbulkan dampak negatif terhadap penggunaan media-media tersebut. Seperti kita tahu akhir-akhir ini di media sosial sering terjadi tindakan penghinaan, pencemaran nama baik dll, yang berujung pada tindakan pidana. Untuk lebih memahaminya nanti akan disampaikan oleh Narasumber yang berkompeten dibidangnya” sambung Wakil Bupati.

Diakhir sambutannya Wakil Bupati menyampaikan kepada seluruh peserta Penyuluhan Hukum untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik dan dapat mengaplikasikannya serta menyampaikan kepada masyarakat agar masyarakat tahu akan hukum.

Acara Penyuluhan Hukum dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh pemateri yang berkompeten dibidangnya sebagai berikut :

  1. BNN Prov. Sumbar yang diwakili oleh ELMALIA, SH dengan materi Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  2. Asisten Pemerintahan dengan materi Peranan Hukum Adat Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Nagari;
  3. Kejaksaan Negeri Pariaman diwakili oleh Kasi Intel dengan materi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi (Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 TAHUN 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
  4. Pengadilan Negeri Pariaman dengan materi Upaya Mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 TAHUN 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga);
  5. Polres Kab. Padang Pariaman dengan materi Mencegah Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik); dan
  6. Bagian Hukum disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum RIFKI MONRIZAL, SH, M.Si dengan materi Perlindungan Anak dan Hak-Hak Anak (Undang-Undang  Nomor 35 TAHUN 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).

Peserta Penyuluhan Hukum sangat antusias mengikuti materi-materi yang disampaikan oleh pemateri dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta terhadap pemateri dengan dipandu oleh Moderator Kasubag. Bantuan Hukum FERDIANTO AMBRA, SH. Penyuluhan Hukum Tahun 2018 akhirnya ditutup oleh Plt. Camat Sintuk Toboh Gadang ASYARI, S.Pd.