Optimalisasi Penyelesaian Permasalahan Hukum melalui Restorative Justice di Nagari
06 September 2024 || Author : Admin
Persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupakan situasi yang harus diciptakan demi terpeliharanya kelangsungan wibawa pemerintah, ketertiban masyarakat dalam kaitannya dengan ketahanan nasional. Terlebih lagi dalam suasana negara yang sedang membangun, maka situasi karntibmas yang mantap merupakan salah satu unsur yang harus tercipta demo berhasilnya pembangunan itu sendiri.
Tindak Pidana Ringan atau biasa disebut masyarakat dengan tipiring, merupakan bentuk dari pidana yang mempunyai karakteristik tidak berbahaya atau ringan. tipiring ini bukan hanya berupa pelanggaran tapi juga mencakup kejahatan-kejahatan ringan yang tertulis dalam Buku II KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berupa, penadahan ringan, penganiayaan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan hewan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, dan perusakan ringan.
Bagian Hukum mempunyai peran sentral dalam pelaksanaan tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi. Bagian hukum juga memiliki peran dalam mendukungn terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat sadar hukum melalui program Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah program berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat adalah kunci mencapai keberhasilan. Salah satu program aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan adalah Program Keadilan Restoratif.
Secara harfiah, keadilan restoratif diartikan sebagai pemulihan keadilan bagi pelaku serta korban tindak pidana. Setelah dimasukkan dalam sistem peradilan pidana pengertian ini berkembang, sehingga pengertiannya menjadi proses penyelesaian yang sistematis atas tindak pidana yang menekankan pada pemulihan atas kerugian masyarakat dan/atau korban atas akibat dari perbuatan pelaku kejahatan/pidana. Terhadap proses penyelesaian keadilan restoratif melibatkan pelaku dan korban secara aktif dan langsung.
Keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan pendekatan keadilan dan kesempatan memperoleh pemulihan kepada korban akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku. Sering kali, sistem peradilan pidana mengesampingkan hak-hak korban yang menderita dan dirugikan. Oleh sebab itu, hadirlah konsep baru sebagai teori kritis akan filosofis pemidanaan yang dikenal dengan restorative justice.
Penyelesaian perkara di luar peradilan dengan menggunakan pendekatan restorative justice tak saja menjadi terobosan berani. Tapi, menjadi sebuah jalan keluar yang tepat terhadap betapa padatnya kapasitas warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akibat dampak dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada pemenjaraan.
Keadilan restoratif adalah pendukung Pembinaan hukum di Negara kita dengan segala usaha dan kegiatan pembimbingan, pengarahkan, penggerakkan, termasuk koordinasi dan bimbingan teknis untuk pelaksanaan sesuatu dengan baik, dilakukan secara terus-menerus dalam rangka pencapaian tugas serta memperoleh hasil yang maksimal. Pembinaan merupakan salah satu fungsi penting dalam manajemen, memberikan pembinaan secara tepat, tentang apa yang diharapkan dari pekerjaan secara jelas, karena fungsi pembinaan berhubungan langsung dengan upaya dalam meningkatkan kinerja lembaga.
1. MANFAAT BAGI ORGANISASI
Terlaksanannya Optimalisasi Restorative Justice di Nagari akan menyelesaikan persoalan utama pada kinerja organisasi yaitu Belum Optimalnya Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Ke Nagari. Kurangnya Anggaran untuk Pembinaan dan penyuluhan hukum bisa disinergikan dengan anggaran yang ada pada Nagari. Maksud dan tujuan dapat dicapai dengan anggaran terbatas. Ketika berjalan aplikatif dengan Terlaksanannya Optimalisasi Restorative Justice di Nagari bisa mengatasi persoalan Belum berjalan optimalnya Nagari sadar hukum.
2. MANFAAT BAGI STAKEHOLDER
Terlaksanannya Optimalisasi Restorative Justice di Nagari akan mengatasi persoalan Kurangnya Sinkronisasi Kegiatan Pemerintah Daerah dengan aparat penegak hukum. Sinkronisasi kegiatan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dapat meningkatkan kolaborasi dalam pembinaan dan penyuluhan hukum ke masyarakat. Hal sebagaimana tersebut diatas juga diupayakan dapat mengatasi Banyaknya kasus pidana tipiring yang sampai ke Pengadilan. Hal ini tentu dapat berdampak kepada keamanan, ketertiban dan kekondusifan kondisi ditengah-tengah masyarakat.
3. MANFAAT BAGI MASYARAKAT
Membimbing dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat guna meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang- undangan. Hal sebagaimana tersebut diatas juga diupayakan dapat mengatasi Banyaknya kasus pidana tipiring yang sampai ke Pengadilan. Hal ini tentu dapat berdampak kepada keamanan, ketertiban dan kekondusifan kondisi ditengah-tengah masyarakat.
Berita Lainnya
- PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN PADANG PARIAMAN KE 192 TAHUN
- NAN LASUAH " LAYANAN KONSULTASI HUKUM"
- OPTIMALISASI PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI NAGARI
- BUPATI TERIMA HIBAH MOBIL DAMKAR DARI PEMPROV DKI
- WAKIL BUPATI PADANG PARIAMAN SUHATRI BUR BUKA ACARA PENYULUHAN HUKUM TAHUN 2018
Berita Populer
- PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN PADANG PARIAMAN KE 192 TAHUN
- NAN LASUAH " LAYANAN KONSULTASI HUKUM"
- OPTIMALISASI PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI NAGARI
- BUPATI TERIMA HIBAH MOBIL DAMKAR DARI PEMPROV DKI
- WAKIL BUPATI PADANG PARIAMAN SUHATRI BUR BUKA ACARA PENYULUHAN HUKUM TAHUN 2018
Produk Hukum
- PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH UNTUK PENGHITUNGAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
- PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
- PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN 2025
- KEPUTUSAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 556/KEP/BPP/2024 TENTANG PENETAPAN REKENING KAS UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 PADA PERSEROAN TERBATAS BANK NAGARI CABANG LUBUK ALUNG
- KEPUTUSAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 581/KEP/BPP/2024 TENTANG PENGESAHAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI GUNUNG PADANG ALAI KECAMATAN V KOTO TIMUR ANTAR WAKTU MASA JABATAN 2021-2029
Produk Hukum Populer
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NAGARI
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 1 TAHUN 2018 LAMPIRAN II TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
- PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGRAN 2019
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PEMERINTAHAN NAGARI
- PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN