NAGARI – STANDAR HARGA SATUAN
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 26, BD. 2024/ NO. 26,4 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG STANDAR HARGA SATUAN NAGARI
ABSTRAK
|
|
:
|
-
|
Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan nagari yang efektif dan efesien perlu didukung dengan perencanaan dan pelaksanaan yang baik, berdasarkan pada standar harga satuan pemerintah nagari. Pedoman bagi pemerintah nagari dalam perencanaan dan pelaksanaan penganggaran, perlu menyusun standar harga satuan pemerintah nagari.
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 20 tahun 2018.
|
|
|
|
-
|
Standar Harga Satuan meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Perjalanan Dinas, Standar Kegiatan rumah desa sehat, standar bantuan operasional Bamus nagari dan Lembaga kemasyarakatan nagari dan Penetapan standar biaya dalam APB Nagari.
|
Catatan
|
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Desember 2024.
|
|
|
|
-
-
|
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari; Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Nagari; Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Nagari dan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Nagari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp : 28 Hlm
|