PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK - PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 25, BD. 2024/ NO. 25, 13 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK
|
|
:
|
-
|
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Ayat (2) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang menyelenggarakan penanganan, perlindungan dan pemulihan korban, keluarga Korban, dan/ atau Saksi.
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2022; UU No. 47 Tahun 2024; Perpres No. 55 Tahun 2024; Permendagri No. 12 tahun 2017; Permen PPPA No. 4 tahun 2018; Permen PPPA No. 2 Tahun 2022; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 10 Tahun 2016.
|
|
|
|
-
|
UPTD PPA merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional penyediaan layanan perlindungan perempuan dan Anak. UPTD PPA dipimpin oleh Kepala UPTD PPA yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Susunan Organisasi UPTD PPA terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana, dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD PPA menyelenggarakan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi terkait masalah perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya.
|
Catatan
|
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Desember 2024.
|
|
|
|
-
|
Lamp : 1 Hlm
|