Cinque Terre

Rapat Pengharmonisasian Ranperbup secara Daring

12 February 2025 || Author : Admin

Rapat Pengharmonisasian  secara Daring

Selasa / 11 Februari 2025 Pukul 09.00 Wib Kanwil Kementerian Hukum bersama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Fasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Hendra Kurnia Putra selaku Kepala Divisi P3H, dan Rivai Putra selaku Ketua Tim Kerja Wilayah I / Perancang Ahli Madya.

Rapat dihadiri oleh Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPMD Provinsi. Dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dihadiri oleh  Hendri Satria selaku Kepala DPMD, Maizar  Selaku Kepala BKPSDM, Riki Zakaria selaku Kepala Bagian Hukum, Ali Mustafa selaku Kepala Bagian Organisasi, Dinas Pendidikan beserta jajaran dan Perancang Peraturan Perundang Undangan dihadiri oleh Salma Farianis, Arie Leo Tama, Desmon Ibnu Ichasan

 

Judul Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas antara lain :

1.Rancangan Peraturan Bupati Pariaman tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman

2.Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

3.Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Pembentukan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang Pariaman

4.Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negar di Lingkungan Pemeirntah Kabupaten Padang Pariaman

 

Hasil pengharmonisasian disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan analis hukum antara lain : Andros Timon, Rita Adriani, Vico Novindo, Ririd Poerwanta, Stephani Eka Putri, Hayati Rahman, Ikaputri Riffaldi.

Peraturan Bupati memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.