APBD - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
2025
PERDA KAB. PADANG PARIAMAN NO. 1, LD. 2025/TLD NO. 1, 8 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
|
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 3 Tahun 2022; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No.8 Tahun 2024; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 5 Tahun 2024.
|
|
|
|
-
|
Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah memuat berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
|
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2025 dan diundangkan pada tanggal 25 Juli 2025.
|
|
|
|
--
|
Penjelasan : 2 hlm
Lampiran : 822 hlm
|
|
|
|
-
|
Ketentuan mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
|