PEMBANGUNAN - RENCANA
2025
PERDA KAB. PADANG PARIAMAN NO. 2, LD. 2025/TLD NO. 2, 5 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025 - 2029
|
ABSTRAK
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029..
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; UU No.59 Tahun 2024;PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 12 Tahun 2025; Permendagri No. 86 Tahun 2017; PERDAPROV. SUMBAR No.4 Tahun 2024; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 6 Tahun 2024.
|
|
|
|
-
|
Peraturan ini mengatur bahwa RPJMD disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025–2045, serta selaras dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Sumatera Barat, sehingga terjadi kesinambungan antara perencanaan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten.Secara umum, RPJMD dijadikan sebagai pedoman utama dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahunan. RKPD inilah yang menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2025 dan diundangkan pada tanggal 19 Agustus 2025.
|
|
|
|
-
|
Penjelasan : 2 hlm
|