Website JDIH Kabupaten Padang Pariaman
Mohon Tunggu ... ...

Cinque Terre

Pentingnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi Masyarakat

27 November 2025 || Author : Admin

Tim Dokumentasi dan Informasi Hukum

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan sarana resmi pemerintah yang menyediakan akses mudah, cepat, dan terbuka terhadap seluruh produk hukum. Keberadaan JDIH menjadi sangat penting dalam mewujudkan pelayanan informasi hukum yang transparan serta mendukung peningkatan literasi hukum masyarakat. 
Di Kabupaten Padang Pariaman, JDIH Setda Padang Pariaman hadir sebagai portal utama yang menghimpun Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, keputusan kepala daerah, serta berbagai artikel edukasi hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
JDIH memastikan bahwa dokumen hukum yang disediakan adalah resmi, valid, dan selalu diperbarui. Melalui platform ini, masyarakat dapat:
•    Mengetahui aturan hukum terbaru.
•    Mengakses dokumen tanpa harus datang ke kantor.
•    Menghindari penyebaran informasi hukum yang keliru atau tidak bersumber jelas.


Fitur yang disediakan pun mudah dipahami, mulai dari menu pencarian produk hukum, berita hukum, hingga artikel edukatif.
Manfaat JDIH bagi Pemerintah dan Masyarakat
a.    Bagi Masyarakat
•    Mempermudah mencari dasar hukum dari kegiatan atau urusan administrasi.
•    Meningkatkan pemahaman terhadap pelayanan publik dan kebijakan pemerintah.
•    Mengurangi potensi sengketa akibat salah tafsir aturan.
b. Bagi Pemerintah
•    Mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang transparan.
•    Menjadi rujukan resmi dalam penyusunan kebijakan.
•    Mempercepat proses diseminasi dan publikasi produk hukum daerah.
•    Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan informasi hukum.
Melalui JDIH, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen menghadirkan layanan informasi hukum yang akurat dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan memanfaatkan JDIH, masyarakat dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan budaya sadar hukum di daerah.

Sumber/Referensi : JDIH Kab. Padang Pariaman