PENJABARAN APBD – PERUBAHAN KELIMA
2026
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 9, BD. 2026/ NO.9, 3 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK
|
:
|
-
|
bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk mendanai keadaan darurat, keperluan mendesak diluar kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian komplik, rekonsiliasi pascakomplik dan kejadian luar biasa dilakukan melalui pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Teduga kedalam program, kegiatan dan subkegiatan serta belanja terkait pada Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 maka perlu dilakukan perubahan Kelima Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No. 14 Tahun 2025; Perdakab No. 3 Tahun 2022; Perdakab No. 6 Tahun 2025; Perbup Padang Pariaman No. 38 Tahun 2025.
|
|
|
|
-
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2025 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 1 Tahun 2026, Perbup No. 3 Tahun 2026, Perbup No. 4 tahun 2026 dan Perbup No. 7 Tahun 2026.
|
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Mei 2026 dan ditetapkan tanggal 4 Mei 2026.
|
|
|
|
-
|
Lamp : 1071 Halaman
|