PEMERINTAH DAERAH-SISTEM KERJA
2026
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 8, BD. 2026/ NO. 8, 8 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
|
ABSTRAK
|
:
|
-
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap Instansi Pemerintah harus melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja.
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permen panrb No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Padang Pariaman No. 10 Tahun 2016.
|
|
|
|
-
|
Tujuan Penyesuaian Sistem Kerja pada Peraturan Bupati ini meliputi: Mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien; memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi; mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia; dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
|
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 April 2026 dan ditetapkan tanggal 8 April 2026.
|
|
|
|
-
|
Lamp : 23 hlm
|