DPRD – TUNJANGAN TRANSPORTASI
2026
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 6, BD. 2026/ NO.6, 5 HLM
BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
|
ABSTRAK
|
:
|
-
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perdakab Padang Pariaman No. 8 Tahun 2017.
|
|
|
|
-
|
Pemberian Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan asas : a. kepatutan; b. kewajaran; c. rasionalitas; dan d. standar harga setempat yang berlaku, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Maret 2026 dan ditetapkan tanggal 13 Maret 2026.
|
|
|
|
-
|
Lamp : -
|