PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS – TEKNIS
2026
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 5, BD. 2026/ NO.5, 5 HLM
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026
|
ABSTRAK
|
:
|
-
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026;
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 9 Tahun 2026.
|
|
|
|
-
|
Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada PNS dan CPNS, PPPK dan PPPK Paruh waktu, Bupati/Wakil Bupati,, Pimpinan dan Anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan pegawai non pegawai aparatur sipil negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
|
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Maret 2026 dan ditetapkan tanggal 12 Maret 2026.
|
|
|
|
-
|
Lamp : -
|