PENGHARGAAN BERUPA BEASISWA - PEMBERIAN
2026
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 2, BD. 2026/ NO. 2, 10 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN BERUPA BEASISWA KEPADA PEMUDA BERPRESTASI
|
ABSTRAK
|
:
|
-
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan memberikan penghargaan berbentuk beasiswa kepada pemuda yang berprestasi.
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 47 tahun 2024.
|
|
|
|
-
|
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi penerima Beasiswa Pemuda Berprestasi, persyaratan penerima Beasiswa, tim verifikasi, seleksi calon penerima Beasiswa, penetapan hasil seleksi, besaran dan tata cara pemberian Beasiswa Pemuda Berprestasi, pemutusan Beasiswa, monitoring, evaluasi dan pelaporan dan pendanaan.
|
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 Februari 2026 dan ditetapkan tanggal 9 Februari 2026.
|
|
|
|
-
|
Lamp : 3 hlm
|