KABUPATEN LAYAK ANAK-PENYELENGGARAAN
2025
PERDA KAB. PADANG PARIAMAN NO. 4, LD. 2025/NO. 4. TLD NO. 3, 24 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
|
ABSTRAK
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; Perpres No.25 Tahun 2021; Permen PPPA No. 12 Tahun 2022.
|
|
|
|
-
|
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Penyelenggaraan KLA. Penyelenggaraan KLA bertujuan untuk meningkatkan upaya Pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus Anak dan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, Masyarakat, Dunia Usaha, media massa, dan Anak dalam menyelenggarakan KLA. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi prinsip dan strategi, kewajiban dalam Penyelenggaraan KLA, tanggung jawab dalam Penyelenggaraan KLA, tahapan Penyelenggaraan KLA, partisipasi Masyarakat, pelaporan, dan pendanaan.
|
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Desember 2025 dan ditetapkan tanggal 30 Desember 2025.
|
|
|
|
-
|
Penjelasan : 4 hlm
Lamp : 10 hlm
|