APBD – PENJABARAN
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 38, BD. 2025/ NO. 38, 10 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK
|
|
:
|
-
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
|
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 tahun 2020; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 3 Tahun 2022; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 6 Tahun 2025.
|
|
|
|
|
-
|
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Anggaran Pendapatan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Anggaran Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja tidak terduga dan Belanja Transfer. Sedangkan Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
|
|
Catatan
|
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 2025 dan ditetapkan tanggal 31 Desember 2025
|
|
|
|
|
-
-
|
Lamp : 1010 Hlm
|