PEMERINTAH DAERAH - RENCANA KERJA
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 22, BD 2025/ TLD NO. 24, 5 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
|
ABSTRAK
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No.10 Tahun 2025; PERDAPROV SUMBAR No. 4 Tahun 2024; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 6 Tahun 2024; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 2 Tahun 2025.
|
|
|
|
-
|
RKPD Tahun 2026 memuat Rancangan kerangka ekonomi daerah, Prioritas pembangunan daerah, Rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, Program Strategis Nasional dan Kesepakatan Rakortekbang Nasional Tahun 2025.
|
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 September 2025 dan ditetapkan pada tanggal 16 September 2025.
Lamp : 2172 Hlm
|