RKPD-PERUBAHAN
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 17, BD 2025/ TLD NO. 17, 4 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
|
ABSTRAK
|
:
|
-
|
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, serta adanya kebijakan nasional dan perintah dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi setelah RPJMD ditetapkan maka perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No.12 Tahun 2024; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 8 Tahun 2021; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 6 Tahun 2024; PERBUP PADANG PARIAMAN No. 9 Tahun 2024.
|
|
|
|
-
|
Perubahan RKPD meliputi perubahan yaitu kerangka ekonomi dan keuangan Daerah, Target sasaran pembangunan Daerah, Prioritas pembangunan Daerah, Penambahan dan/atau pengurangan program dan kegiatan Perangkat Daerah dan Target kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
|
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Juli 2025 dan ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2025.
Lamp : 682 Hlm
|