PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029 - RENCANA STRATEGIS
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 25, BD. 2025/ TLD NO 27, 9 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025 - 2029
|
ABSTRAK
|
|
:
|
-
|
dalam rangka pelaksanaan pembangunan di daerah yang terencana dan terakomodir dalam kerangka sistim perencanaan pembangunan, perlu menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 ditetapkan dengan Peraturan Bupati
|
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.25 Tahun 2004: UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 tahun 2017; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 6 Tahun 2024; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 2 Tahun 2025.
|
|
|
|
|
-
|
Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam jangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
|
|
Catatan
|
|
:
|
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2025 dan diundangkan pada tanggal 19 September 2025
|
|
|
|
|
-
|
Lamp : Hlm
|