NAGARI/DESA - BATAS
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 11, BD. 2025/ TLD NO 11, 9 HLM
PERATURAN BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG BATAS NAGARI SIKUCUA UTARA KECAMATAN V KOTO
|
ABSTRAK
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Sikucua Utara Kecamatan V Koto.
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 3 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.47 Tahun 2024; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016.
|
|
|
|
-
|
Batas Nagari Sikucua Utara Kecamatan V Koto Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Agam. Sebelah timur berbatasan dengan Nagari Sikucua Timur Kecamatan V Koto. Sebelah selatan berbatasan dengan Nagari Nagari Sikucua Tengah dan Sikucua Barat Kecamatan V Koto dan Sebelah barat berbatasan dengan Nagari Sikucua Barat Kecamatan V Koto
|
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2025 dan diundangkan pada tanggal 1 Juli 2025
Lamp : 1 hlm
|