PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – PERUBAHAN KEDUA
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 6, BD. 2025/ TLD NO. 6, 4 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK
|
:
|
-
|
bahwa Berdasarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 tahun 2021; Permendagri No. 15 tahun 2024; PERDAKAB PADANG PARIAMAN NO. 3 TAHUN 2022; PERDAKAB PADANG PARIAMAN NO. 7 TAHUN 2024; PERBUP PADANG PARIAMAN NO. 27 TAHUN 2024.
|
|
|
-
|
Terjadi pengurangan Anggaran yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah dan belanja Bantuan Sosial.
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 Mei 2025 dan ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2025.
Lamp : 1074 Hlm
|