DANA NAGARI – PENGALOKASIAN
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 4, BD. 2025/ TLD NO. 3, 3 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK
|
:
|
-
|
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penganggaran pemerintahan daerah seiring dengan kebijakan pemerintah pusat, perlu dilakukan penyesuaian Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari setiap Nagari. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyesuaian Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari setiap Nagari perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2025;.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 3 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2021; Permendagri No. 20 tahun 2018; PERBUP PADANG PARIAMAN NO. 45 TAHUN 2020.
|
|
|
-
|
Pemerintah Daerah mengalokasikan ADN dalam APBD setiap tahun anggaran sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 April 2025 dan ditetapkan pada tanggal 8 April 2025.
Lamp : 4 Hlm
|