ALOKASI DANA NAGARI – PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 23, BD. 2024/ TLD NO. 23, 3 HLM
PERATURAN BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2025.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018.
|
|
|
-
|
Pemerintah Daerah mengalokasikan ADN dalam APBD setiap tahun anggaran sebesar 10% (sepuluh persen)
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024
Lamp : 4 hlm
|