PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 - PERUBAHAN
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 2, BD. 2024/ TLD NO. 2, 5 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia No. 416 Tahun 2024, Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 102 Tahun 2024 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 27 tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No.15 Tahun 2024; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 3 Tahun 2022; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 7 Tahun 2024; PERBUP PADANG PARIAMAN No. 27 Tahun 2024.
|
|
|
-
|
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya Defisit.
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 10 Maret 2025 dan ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2025.
Lamp : 1008 Hlm
|