PEMERINTAH DAERAH – RENCANA KERJA TAHUN 2025
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 9, BD. 2024/ NO. 9, 4 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 264 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; PERDAPROV. SUMBAR NO. 7 Tahun 2008; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No 2 Tahun 2010; No. 8 tahun 2021.
|
|
|
-
|
RKPD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2024 disusun mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021-2026. RKPD tahun 2025 merupakan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang mendukung pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih dan juga mengacu kepada RKJPD Tahun 2005-2025. RKPD Tahun 2025 disusun dengan sistematika meliputi: Gambaran Umum Kondisi Daerah, Kerangka Ekonomi dan keuangan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Kerja dan Pendanaan Daerah, dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 Juli 2024 dan ditetapkan tanggal 5 Juli 2024.
|
|
|
-
|
Lamp : 1284 hlm.
|
|
|
|
|