PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 12, BD. 2024/ NO. 12, 3 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Untuk melaksanakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2022 terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan belum mengatur kebijakan penambahan masa manfaat aset tetap setelah kapitasi perestiwa setelah tanggal pelaporan, akuntansi perjanjian konsesi jasa-pemberi konsesi dan akuntansi properti investasi.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No.3 Tahun 2022; PERBUP PADANG PARIAMAN No.49 tahun 2022.
|
|
|
-
|
Perbup ini menjelaskan adanya perubahan pada lampiran XIII, XVI, XVII,XVIII.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Agustus 2024 dan ditetapkan tanggal 7 Agustus 2024.
|
|
|
-
|
Lamp : 50 hlm
|
|
|
|
|