KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH – PERUBAHAN
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 18, BD 2025/ TLD NO. 20, 3 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK
|
:
|
-
|
bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah masih terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan standar akuntansi pemerintah dalam hal penyajian persediaan hingga unit terkecil, sehingga perlu diubah;
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PERDAKAB PADANG PARIAMAN NO. 3 TAHUN 2022; PERBUP PADANG PARIAMAN NO. 49 TAHUN 2022.
|
|
|
-
|
Terjadi Perubahan pada Ketentuan Lampiran XI Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 Agustus 2025 dan ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2025.
Lamp : 2 Hlm
|