PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH – TATA CARA
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 19, BD 2025/ TLD NO. 21, 5 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH NAGARI
ABSTRAK
|
:
|
-
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Nagari;
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 3 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018.
|
|
|
-
|
Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum Daerah ke rekening kas Nagari pada APB Nagari. Penyaluran bagian dari penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan kepada Pemerintah Nagari dengan ketentuan 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Pemerintah Nagari; dan40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Pemerintah Nagari masing-masing.
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Agustus 2025 dan ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2025.
Lamp : 2 Hlm
|