PEMBENTUKAN SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN – PERUBAHAN
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 8, BD. 2025/ TLD NO. 8, 3 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK
|
:
|
-
|
sehubungan dengan adanya peralihan status pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, maka Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu diubah;
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 18 Tahun 2016; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 12 tahun 2017; Permendikbud No. 6 Tahun 2019; PERDAKAB PADANG PARIAMAN NO. 10 TAHUN 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 7 Tahun 2021; PERBUP PADANG PARIAMAN NO. 59 TAHUN 2021.
|
|
|
-
|
Terjadi Perubahan pada Ketentuan Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Juni 2025 dan ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2025.
Lamp : 1 Hlm
|