SATUAN PENDIDIKAN - PEMBENTUKAN
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 8, BD. 2024/ NO.8, 3 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Untuk meningkatkan pendidikan peserta didik dan dengan kondisi wilayah kabupaten yang begitu luas, maka perlu membentuk Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan yang telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 terdapat beberapa hal yang perlu diubah tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 72 Tahun 2019; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendikbud No.6 Tahun 2019; Perdakab No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2021; Perbup No. 59 Tahun 2021.
|
|
|
-
|
Perbup ini menjelaskan adanya perubahan pada lampiran III.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Juni 2025 dan ditetapkan tanggal 30 Juni 2025.
|
|
|
-
|
Lamp : 1 hlm
|
|
|
|
|