KEUANGAN NAGARI – PENGELOLAAN
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 5, BD. 2025/ TLD NO. 5, 4 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN NAGARI
ABSTRAK
|
:
|
-
|
bahwa untuk peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan nagari, perlu dilakukan percepatan implementasi non tunai pada pemerintah nagari. Percepatan implementasi non tunai untuk menciptakan masyarakat Nagari yang lebih terintegrasi dengan sistem ekonomi yang luas, modern, dan berbasis teknologi. pengelolaan keuangan nagari telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari, masih terdapat kekurangan dan belum dapat perkembangan kebutuhan yang terjadi;
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 3 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2021; Permendagri No. 20 tahun 2018; PERBUP PADANG PARIAMAN NO. 19 TAHUN 2019.
|
|
|
-
|
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A. Menambah ketentuan huruf R.1 dan R.2 Lampiran Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari.
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 April 2025 dan ditetapkan pada tanggal 8 April 2025.
Lamp : 11 Hlm
|