PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS - TEKNIS
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 3, BD. 2024/ TLD NO. 3, 6 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025
ABSTRAK
|
:
|
-
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 11 Tahun 2025.
|
|
|
-
|
Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada PNS dan CPNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PPPK, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan pegawai non pegawai aparatur sipil negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PNS, CPNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 18 Maret 2025 dan ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2025.
Lamp : -
|