STAF AHLI BUPATI - TATA KERJA
2025
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 1, BD. 2024/ TLD NO. 1, 10 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI BUPATI
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Staf Ahli Bupati dalam kedudukannya sebagai pembantu Bupati perlu secara sinergis, selaras, dan terpadu dalam melaksanakan tugas untuk mendukung tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai visi dan misi Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan Peraturan perundang - undangan sehingga perlu diganti.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 72 tahun 2019; Permendagri No. 134 Tahun 2018; PERDAKAB PADANG PARIAMAN No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2021.
|
|
|
-
|
Bupati dalam melaksanakan tugas dibantu Staf Ahli. Staf Ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Staf Ahli memiliki tugas melakukan kajian dan memberikan rekomendasi mengenai isu strategis kepada Bupati sesuai bidang keahliannya. Staf Ahli terdiri atas Staf Ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik, Staf Ahli bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan dan Staf Ahli bidang sosial, budaya dan sumber daya manusia.
|
Catatan
|
:
|
-
-
-
|
Pasal 47 Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Maret 2025 dan ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2025.
Lamp : 1 Hlm
|