PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH - RENCANA
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 32, BD. 2024/ NO. 32, 5 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH TAHUN 2024 -2026
ABSTRAK
|
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2024-2026;
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; Perpres No. 163 Tahun 2024; Permendagri No. 53 Tahun 2020.
|
|
|
|
-
|
Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan Daerah pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2026 dalam bentuk arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan beserta indikatif penganggarannya. RPKD Tahun 2024-2026 disusun dengan sistematika meliputi, bab I memuat tentang pendahuluan, bab II memuat tentang kondisi umum, bab III memuat tentang profil kemiskinan daerah, bab IV memuat tentang prioritas program, bab V memuat tentang prioritas wilayah, dan bab VI memuat Penutup.
|
Catatan
|
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 2024 dan ditetapkan tanggal 31 Desember 2024
|
|
|
|
-
-
|
Lamp : 202 Hlm
|