RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG - PEMBEBASAN
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 31, BD. 2024/ NO. 31, 7 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
ABSTRAK
|
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan Ketentuam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPPS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024 dan Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; No. 16 Tahun 2021; No. 35 Tahun 2023; Permen PU No. 1 Tahun 2021; PERDAKAB Padang Pariaman No. 1 Tahun 2024
|
|
|
|
-
|
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pemberian pembebasan Retribusi hanya diberikan terhadap Retribusi PBG. Pemberian pembebasan Retribusi dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau permohonan Wajib Retribusi. Pemberian pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud berlaku untuk 1 (satu) kali Retribusi PBG.
|
Catatan
|
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 2024 dan ditetapkan tanggal 31 Desember 2024
|
|
|
|
-
-
|
Lamp : 1 Hlm
|