SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 29, BD. 2024/ NO. 29, 4 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TAHUN 2024 - 2029
ABSTRAK
|
|
:
|
-
|
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat dan dunia usaha di Daerah yang memenuhi persyaratan diperlukan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang efektif dan efisien.
|
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 121 Tahun 2015; No. 122 Tahun 2015; Permen PU No. 13/PRT/M/2013; No. 9/PRT/M/2015; No. 25/PRT/M/2016; No. 27/PRT/M/2016.
|
|
|
|
-
|
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dan tantangan Penyelenggaraan SPAM, menyelenggarakan sistem fisik / teknik dan non fisik / kelembaagaan, manajeman, keuangan, peran masyarakat, dan hukum; dan memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat
|
Catatan
|
|
:
|
-
|
Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 2024 dan ditetapkan tanggal 31 Desember 2024
|
|
|
|
-
-
|
Lamp : 47 Hlm
|