PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT – TATA CARA
2023
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 17, BD. 2023/ TLD NO. 17, 29 HLM
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK
|
:
|
-
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman;
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 tahun 2020; PBI No. 23/6/PBI/2021; Permendagri No. 79 tahun 2022; PERDAKAB PADANG PARIAMAN NO. 3 TAHUN 2022.
|
|
|
-
|
Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa, belanja modal dan perjalanan dinas melalui mekanisme UP.
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 November 2023 dan ditetapkan pada tanggal 7 November 2023.
Lamp : 17 Hlm
|