PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - ANGGARAN
2024
PERDA KAB. PADANG PARIAMAN NO. 7, LD. 2024/NO. 7. TLD NO. 7, 7 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; No. 15 Tahun 2023.
|
|
|
-
|
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah terdiri Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja tidak terduga dan Belanja Transfer. Sedangkan Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Desember 2024 dan ditetapkan tanggal 31 Desember 2024.
|
|
|
-
|
Lamp : 1148 hlm
|
|
|
|
|