TIPE DOKUMEN : PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
JUDUL : Perjanjian Kerja Sama Nomor 134.4/15/TPKS/2024 tentang Pengawasan Keamanan Operasional dan Jalur Kereta Api pada Perpotongan Tidak Sebidang (Overpass) Km 056+722/766 Antara LA-KTN Lintas Teluk Bayur - Sawahlunto
T.E.U BADAN / PENGARANG : PT Kerteta API Indonesia. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. PT. Hutama Karya
NOMOR PERATURAN : 134.4/15/TPKS/2024
JENIS PERATURAN : Perjanjian Kerjasama
SINGKATAN JENIS PERATURAN : PKS
TEMPAT PENETAPAN : PARIT MALINTANG
TANGGAL-BULAN-TAHUN PENETAPAN : -
SUMBER :
SUBJEK : JALUR KERETA API PADA PERPOTONGAN TIDAK SEBIDANG. PENGAWASAN KEAMANAN OPERASIONAL
STATUS PERATURAN :
BAHASA : INDONESIA
LOKASI : Bagian TPKS Setda Kab Padang pariaman
BIDANG HUKUM : Lainnya
ABSTRAK : -
LAMPIRAN & DOWNLOAD FILE : Perjanjian Kerja Sama Nomor 134.4/15/TPKS/2024 tentang Pengawasan Keamanan Operasional dan Jalur Kereta Api pada Perpotongan Tidak Sebidang (Overpass) Km 056+722/766 Antara LA-KTN Lintas Teluk Bayur - Sawahlunto.pdf (0)
FILE DUKUNG :