ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - PERUBAHAN
2024
PERDA KAB. PADANG PARIAMAN NO. 5, LD. 2024/NO. 5. TLD NO. 5, 8 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2021.
|
|
|
-
|
Perubahan APBD tahun anggaran 2024 berupa Pendapatan Daerah mengalami Penambahan sedangkan Belanja Daerah dan Pembiayaan daerah mengalami Pengurangan.
|
Catatan
|
:
|
-
|
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Oktober 2024 dan ditetapkan tanggal 30 Oktoer 2024.
|
|
|
-
|
Lamp : 1319 hlm
|
|
|
|
|