TATA RUANG – RENCANA DETAIL
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 13, BD. 2024/ TLD NO. 13, 37 HLM
PERATURAN BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN LUBUK ALUNG TAHUN 2024 – 2044.
ABSTRAK
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Lubuk Alung Tahun 2024 – 2044.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; PP No. 21 tahun 2021; Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2021; Permen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2021; PERDAKAB PADANG PARIMAN No. 5 Tahun 2020.
|
|
|
-
|
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi, Wilayah Perencanaan, tujuan penataan Wilayah Perencanaan, rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Zonasi. Batas Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Lubuk Alung meliputi, sebelah Utara berbatasan dengan Nagari Singguliang, Nagari Lubuk Alung dan Nagari Pasia Laweh. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Batang Anai dan Nagari Buayan. sebelah Timur berbatasan dengan Nagari Pasia Laweh dan Nagari Lubuk Alung. sebelah Barat berbatasan dengan Nagari Balah Hilia, Nagari Sungai Abang dan Nagari Pungguang Kasiak. Tujuan penataan Wilayah Perencanaan untuk mewujudkan kawasan perkotaan Lubuk Alung sebagai pusat perekonomian yang produktif berbasis perdagangan dan jasa dengan memperhatikan mitigasi bencana.
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Lamp : 106 hlm
|