ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI – PEDOMAN PENYUSUNAN
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 24, BD. 2024/ TLD NO. 24, 4 HLM
PERATURAN BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN 2025
ABSTRAK
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2025.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018.
|
|
|
-
|
Pedoman penyusunan APB Nagari meliputi, sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Nagari, dan RKP Nagari, prinsip penyusunan APB Nagari, kebijakan penyusunan APB Nagari, teknis penyusunan APB Nagari dan hal-hal khusus lainnya. Pemerintah Nagari menyusun APB Nagari berpedoman pada daftar kode rekening bidang, sub bidang dan kegiatan menurut kewenangan Pemerintahan Nagari, daftar kode rekening pendapatan, belanja, dan Pembiayaan Nagari.
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024
Lamp : 18 hlm
|