PARTAI POLITIK - BANTUAN KEUANGAN
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 22, BD. 2024/ TLD NO. 22, 16 HLM
PERATURAN BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Untuk melaksanakn ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Bupati memberikan bantuan keuangan partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Padang Pariaman;
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 47 Tahun 2024; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 36 Tahun 2018.
|
|
|
-
|
Bupati memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Daerah yang mendapatkan kursi di DPRD. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara yang ditetapkan oleh komisi pemilihan umum. Bantuan Keuangan bersumber dari APBD yang telah dilakukan Evaluasi. Besaran nilai Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Daerah yang mendapatkan kursi di DPRD berdasarkan kriteria kondisi kemampuan keuangan Daerah dan nilai per suara Bantuan Keuangan tahun anggaran sebelumnya.
|
Catatan
|
:
|
-
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 Nomor 56),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp : 5 hlm
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|