LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH – RENCANA STRATEGIS
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 20, BD. 2024/ TLD NO. 20, 3 HLM
PERATURAN BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN TAHUN 2024-2029
ABSTRAK
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Tahun 2024-2029.
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 79 Tahun 2018; PERBUP PADANG PARIMAN No. 46 Tahun 2017.
|
|
|
-
|
Renstra BLUD Labkesda Tahun 2024-2029 merupakan perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya kinerja dengan teknik analisis bisnis. Rencana strategis Labkesda disusun dengan sistematika, pendahuluan, gambaran pelayanan Labkesda, permasalahan dan isu strategis Labkesda, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan serta pendanaan, kinerja penyelenggaraaan bidang urusan, dan penutup.
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Lamp : 35 hlm
|