LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH – TATA KELOLA
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 19, BD. 2024/ TLD NO. 19, 20 HLM
PERATURAN BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG POLA TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah;
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; Permendagri No. 79 Tahun 2018.
|
|
|
-
|
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi UPTD Labkesda dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan jasa laboratorium Kesehatan. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan umum secara efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat untuk membantu pencapaian tujuan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat di UPTD Labkesda. Prinsip Pola Tata Kelola meliputi, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kesetaraan atau kewajaran. UPT Labkesda diselenggarakan berdasarkan pola tata kelola yang di dalamnya memuat, kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia.
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Lamp : -
|