PELAYANAN MINIMAL - STANDAR
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 18, BD. 2024/ TLD NO. 18, 5 HLM
PERATURAN BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK
|
:
|
-
|
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 59 Tahun 2021.
|
|
|
-
|
Labkesda menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan laboratorium kesehatan. Pelayanan laboratorium kesehatan dimaksud terdiri atas pelayanan Laboratorium Klinik dan pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM dan mekanisme kerja sama antar lembaga pemerintah lainnya. Fasilitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dimaksud dalam bentuk pemberian standar teknis, pedoman, bimbingan teknis, dan pelatihan.
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Lamp : 10 hlm
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|