REFORMASI BIROKRASI - ROAD MAP
2024
PERBUP KAB. PADANG PARIAMAN NO. 17, BD. 2024/ TLD NO. 17, 4 HLM
PERATURAN BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2026
ABSTRAK
|
:
|
-
|
Untuk mempercepat terlaksananya Perencanaan Pembangunan di Daerah sehingga diperlukan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2026. Dengan menyesuaikan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2026 dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati;
|
|
|
-
|
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023; Perpres No. 81 Tahun 2010; Permendagri No. 37 Tahun 2013; Permendagri No. 25 Tahun 2020; Permendagri No. 26 Tahun 2020; PERBUP PADANG PARIAMAN No. 21 Tahun 2022.
|
|
|
-
|
Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2022-2026 dilakukan dengan penajaman pada tujuan reformasi birokrasi 2022-2026, sasaran reformasi birokrasi Tahun 2022-2026, kegiatan reformasi birokrasi yang berdampak, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi dan penajaman indikator reformasi birokrasi. Pelaksanaan reformasi birokrasi oleh Perangkat Daerah mengacu pada 2 (dua) fokus yaitu: pelaksanaan reformasi birokrasi general, dan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik.
Untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah dibentuk tim reformasi birokrasi general dan tim reformasi birokrasi tematik di lingkungan Pemerintah Daerah.
|
Catatan
|
:
|
-
-
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Lamp : 32 hlm
|